Monday, 17 June 2013

Komnas HAM : Larangan Jilbab Polri Langgar UUD 45 & Diskriminatif

Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menyesalkan sikap Wakapolri Nanan Sukarna yang menyatakan bahwa Polwan yang ingin berjilbab agar pensiun dari korps Polri atau tidak menjadi Polwan.

“Perkataan-perkataan seperti itu tidak seharusnya diucapkan oleh petinggi Polri. Kita harus memahami keberagaman tadi,” kata Siane Indriani saat dihubungi kepada voa-islam.com, Jum’at (14/6/2013).

Menurutnya, mengenakan jilbab merupakan hak asasi seseorang. “Itu merupakan hak asasinya mereka dan ini tidak seharusnya dipermasalahkan, sebab akan menjadi kontroversi jika kemudian Polri menyatakan hal-hal yang tidak produktif,” ungkapnya.

Siane menambahkan, Polri harusnya bisa mengakomodir Polwan yang hendak mengenakan jilbab.

“Salama itu tidak mengganggu tugas, bisa saja dibuat rancangan-rancangan jilbab yang simpel tanpa harus mengorbankan keyakinan dia untuk menggunakan jilbab,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Komnas HAM menyesalkan adanya diskriminasi dalam tubuh Polri yang melarang Polwan berjilbab.

“Sebetulnya tidak perlu ada pelarangan, itu kan bentuk dari menghormati keberagaman,” kata Siane Indriani saat dihubungi voa-islam.com, Jum’at (14/6/2013).

Siane menegaskan bahwa Polri yang melarang Polwan berjilbab telah melanggar UUD 45 yang telah mengatur seseorang untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Iya, seharusnya itu diakomodir karena bagaimanapun juga akses-akses ke arah sana dibuka. Sekarang ini kan banyak perempuan yang ikut dalam kepolisian, militer dan lain-lain. Jadi kalau ada wanita yang ingin mengikuti ajaran agamanya lebih konsisten harusnya diakomodir,” jelasnya.

“Kita menyesalkan adanya diskriminasi itu, sebab itu bentuk diskriminasi sehingga kita mengharapkan jangan ada pembatasan-pembatasan semacam itu,” tutupnya.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Faried - Premium Blogger Themesf | Affiliate Network Reviews