Tuesday 22 July 2014

Islam Dihina, Dewan Pers Terapkan Standar Ganda


Dewan Pers telah menerapkan standar ganda dalam kasus pemuatan kartun yang menghina Islam oleh The Jakarta Post (JP). Anggota Dewan Pers Stanley Adhi Prasetyo menilai, pemuatan karikatur di media bukanlah pidana. Selain itu, secara gegabah dia menyatakan ummat Islam di Indonesia tidak memahami makna kartun yang dimuat harian yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Jusuf dan Sofjan Wanandi, Kompas, Tempo, dan Suara Pembaruan tersebut.

“Stanley itu orang kafir. Dia bukan muslim. Bagaimana mungkin dia bisa menyatakan ummat Islam Indonesia tidak memahami makna kartun itu? Kalau dia muslim, pasti dia tahu persis, bahwa laa ilaaha illallah adalah kalimat tauhid yang harus dijunjung tinggi. Saya minta Stanley atau siapa pun tidak menambah keruh persoalan ini dengan pernyataan-pernyataan yang ngawur,” papar Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Muballigh Jakarta (KMJ), Edy Mulyadi, dalam rilisnya Rabu (16/7/2014).

Pernyataan Edy itu menanggapi pemberitaan harian Tempo (16/7) di halaman 8 yang berjudul “Pemuatan Karikatur di Media Bukan Pidana”. Di situ antara lain ada pernyataan Stanley, bila pemuatan kartun dianggap pidana, akan melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers. Dia mengatakan, JP hanya sebatas pelanggaran etik. JP, kata Stanley, telah melanggar pasal 5 UU No. 40/1999 tentang Pers.

Sehubungan dengan itu, Edy menegaskan, Stanley harus tahu, bahwa kalimat tauhid yang bermakna ‘tiada tuhan selain Allah’ bagi ummat Islam sangat sakral. Setiap muslim rela mengorbankan apa pun yang dimilikinya, termasuk nyawa, jika ada pihak lain yang melecehkan kalimat tauhid itu. Ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi, lanjut dia, orang yang bukan beragama bukan Islam jangan membuat pernyataan tentang tauhid yang sama sekali tidak dipahaminya. Karena hal itu hanya akan menambah keruhnya suasana.

Standar ganda

Edy juga menyoroti Dewan Pers telah menerapkan standar ganda dalam masalah pemberitaan. Untuk kasus penghinaan terhadap agama yang begitu keji, lembaga ini menegaskan kasusnya bukan pidana. Sebaliknya, mereka begitu ngotot menyeret-nyeret kasus Obor Rakyat ke ranah pidana.

Pernyataan Stanley yang sangat arogan tentang Obor Rakyat antara lain bisa dibaca di situs Metrotvnews.com di bawah judul Dewan Pers: Penyelesaian Obor Rakyat tak Cukup dengan Maaf. Di situ antara lain ditulis, “kasus Obor Rakyat kan standarnya tak dipenuhi dan tidak jelas pertanggungjawabannya, jadi tidak cukup dengan permintaan maaf karena fitnahnya luar biasa. Muatan SARA di tabloid itu tinggi sekali. Tak akan selesai dengan minta maaf, jadi silakan diselesaikan dengan pidana," tegasnya, demikian kutipan beritanya.

“Perhatikan kutipan kalimat dia, ‘jadi tidak cukup dengan permintaan maaf karena fitnahnya luar biasa. Muatan SARA di tabloid itu tinggi sekali’. Stanley, ada apa dengan kamu? Untuk seorang Jokowi kamu membela habis-habisan hingga mengeluarkan pernyataan begitu keras. Tapi ketika Islam dinistakan, kamu berpendapat itu hanya pelanggaran etik. Fitnah yang dilakukan Jakarta Post jauh lebih keji. Muatan SARA-nya juga jauh lebih tinggi lagi,” tukas Edy.

Terkait sikap anggota Dewan Pers tersebut, Edy berpendapat lagi-lagi hal ini mengonfirmasi kebenaran QS Ali Imron:118 yang artinya:

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.”

“Pernyataan Stanley itu jelas-jelas menerapkan standar ganda. Dan yang lebih penting lagi, dia telah menunjukkan kebencian luar biasa terhadap Islam dengan berlindung di balik kebebasan pers. Saya yakin, kebencian yang ada di dalam hatinya, jauh lebih besar lagi. Ummat Islam harus benar-benar mewaspadai hal ini,” kata Edy.

KMJ secara resmi melaporkan harian The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Selasa (15/7/2014). KMJ menilai kartun yang dimuat harian berbahasa Inggris pada Kamis, 3 Juli 2014 halaman 7 itu jelas-jelas telah menghina serta menistakan Islam dan umatnya.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Faried - Premium Blogger Themesf | Affiliate Network Reviews