
Hari Selasa (21/04/2015) bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1436 H pemerintah Arab Saudi menghukum mati (pancung) Syayi’ bin Said Al-Qahtany, seorang warga negara Saudi di kota Abha Provinsi Asir atas kasus pembunuhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia. Berita ini diumumkan pihak Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi (KSA) setelah Syayi’Al-Qohathany terbukti melakukan pembunuhan yang dilakukannya terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia. Dalam surat keterangan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan alasan eksekusi mati warga Saudi ini. “Allah azza wa jalla berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang...