Wednesday 22 April 2015

Saudi Eksekusi Mati Majikan yang Membunuh TKW Indonesia


Hari Selasa (21/04/2015) bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1436 H pemerintah Arab Saudi menghukum mati (pancung) Syayi’ bin Said Al-Qahtany, seorang warga negara Saudi di kota Abha Provinsi Asir atas kasus pembunuhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.

Berita ini diumumkan pihak Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi (KSA) setelah Syayi’Al-Qohathany terbukti melakukan pembunuhan yang dilakukannya terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Dalam surat keterangan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan alasan eksekusi mati warga Saudi ini.

“Allah azza wa jalla berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” demikian keteranyanya mengutip Al-Quran Surat Al Maidah ayat 33, terkait landasan hukuman qishas bagi pembunuh sebagaimana dikutip sabq.org.

Seperti diketahui, Syayi’ bin Said bin Ali Al-Qahtany, adalah warga asli Saudi, telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di kediamannya atas nama, Kikum Armal Asari, seorang TKW asal Indonesia.

Syayi’ bin Said telah membunuh Kikum dengan cara memukulnya dengan benda keras dan menyiramnya dengan air panas serta melakukan tindakan asusila terhadapnya.

Syayi’ bin Said berhasil diringkus polisi dan telah menjalankan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku atas tuduhan yang diarahkan padanya.

Setelah melewati proses persidangan, pengadilan memutuskan kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada pelaku.

Keputusan hukum pancung (ta’zir) ini, telah disahkan oleh Mahkamah Isti’nafiyah dan Mahkamah Tinggi hingga keluar perintah resmi pihak kerajaan untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan mahkamah.

Hukum pancung Syayi’Al-Qohathany dilaksanakan hari Selasa (21/04/2015) bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1436 H di kota Abha Provinsi Asir.

Dalam keterangannya, pihak Kementerian Dalam Negeri mengumumkan, keputusan ini sebagai penegasan bagi semua atas upaya pemerintah –khususnya Pelayanan Dua Kota Suci– dalam mewujudkan keamanan, keadilan.

Juga sebagai upaya merealisasikan penegakkan hukum Allah Subhanahu Wata’ala terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan terhadap orang-orang tak bersalah dan menumpahkan darah mereka.

Sebelum ini, Indonesia dikejutkan dengan eksekusi TKW asal Madura, Zaenab binti Duhri, yang dihukum pancung di Madinah pada Selasa (14/04/2015) akibat dakwaan pembunuhan terhadap Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba, istri pemakai jasanya, pada tahun 1999. [ Baca: TKW Asal Madura Jalani Hukuman Mati di Madinah]

Berita ini membuat pemerintah terkejut dan menyampaikan protes pada Pemerintah Saudi, alasannya, pihak Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati.*/Aan Chandra Thalib (Saudi)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Faried - Premium Blogger Themesf | Affiliate Network Reviews