Saturday 24 August 2013

Ahok : "Minum Bir Nggak Salah, Asal Tidak Mabok"


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mempermasalahkan salah satu BUMD DKI memproduksi bir. Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, bir bukan kategori minuman keras dan boleh meminumnya asal tidak sampai mabuk.

"Itu kan bukan miras, itu kan bir, tergantung berapa persen alkohol dong. Kalau bir masih oke lah," kata Ahok di Balaikota, Kamis (22/8), seperti dikutip berita8.

Atas dasar pertimbangan bahwa bir tidak berbahaya karena tidak memabukan itulah, Pemprov DKI belum mengeluarkan larangan terkait hal itu.

"Saya kira kalau minum bir nggak salah kok, asal nggak mabok. Tergantung berapa persen alkohol dong. Kalau bir masih oke lah. Masalahnya kan kalau dicampur spirtus sama air kelapa, ya tewas," terangnya sambil tertawa, lapor liputan6.com.

Salah satu BUMD DKI, PT Delta Jakarta memproduksi minuman beralkohol diantaranya bermerek Anker Bir. Menurut liputan6.com, perusahaan tersebut menyumbangkan dividen sebesar Rp 47,84 miliar kepada Pemprov DKI, sehingga menjadi pemberi keuntungan terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketiga setelah Bank DKI. Sedangkan menurut berita8, perusahaan itu merupakan salah satu penyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) tertinggi sekira Rp75 miliar, di atas PD Pasar Jaya yang hanya menghasilkan Rp25 miliar di tahun 2012 lalu.

Padahal dalam Islam sudah tegas dalil tentang haramnya khamr:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya…" (QS. Al-Baqarah : 219)

"Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah." (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)
 
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).

“Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Faried - Premium Blogger Themesf | Affiliate Network Reviews