Inilah akibatnya jika suatu program diproyekkan, pasti hasilnya penuh dengan rekayasa dan kebohongan. Seperti program pembuatan E-KTP (KTP elektronik) yang saat ini diterapkan ditengah tengah rakyat Indonesia adalah merukan sebuah proyek nasional dimana dana untuk program E-KTP ini menelan dana puluhan triliyunan rupiah. Tapi hasilnya penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
Jauh hari sebelum program E-KTI ini diproses, bahwa Program E-KTP ini adalah sebuah proyek, sudah di ungkapkan oleh Nazaruddin Mantan Bendaharawan Partai Demokrat yang kini sedang menjalani masa hukumannya akibat terjerat kasus hukum tindak pidana Korupsi Pembangunan Wisma Atlit Seagames di Palembang. Nazar dalam sebuah persidangannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kalau pembuatan E-KTP adalah proyek para petinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dana puluhan Triliyun rupiah. Sebagai proyek tentu tidak terlepas dari hasil rekayasa dan kebohongan, agar pihak kontraktor yang menangani pencetakan E-KTP ini mendapatkan keuntungan dari yang telah ditentukan. Dan kini rekayasa dan kebohongan proyek E-KTP itu mulai terungkap.
Pada awalnya proses pembuatan E-KTP ini ditengah tengah rakyat Indonesia mulai dari tingkat Lingkungan, Kelurahan/Desa, kecamatan dan sampai kepada kota/Kabupaten, Provinsi dan sampai kepada tingkat Nasional dalam sosialisasinya dikatakan bahwa pembuatan E-KTP hanya untuk satu kali dalam seumur hidup. Karena E-KTP itu merekam segala data pribadi tentang sipemilik E-KTP. Oleh karena disebutkan bahwa pengurusan E-KTP itu hanya satu kali untuk seumur hidup dan dilakukan pula secara gratis, sehingga membuat warga negeri ini berbondong bonding mendatangi kantor kelurahan/Desa untuk mengambil permulir K-1, kemudian setelah itu membawanya kekantor Kecamatan untuk dilakukan pengambilan data/sidik jari dan fhoto.
Lebih hampir satu bulan warga negeri ini berbondong bonding mendatangi kantor Lurah/desa dan kantor Kecamatan untuk pembuatan E-KTP itu. Mereka menyempatkan diri dan meluangkan waktu agar mereka dapat diproses data dirinya di kantor kecamatan, ada yang terpaksa harus masuk kerja setengah hari, untuk turut antri dalam pembuatan E-KTP itu. Kemudian setelah proses pencatatan data diri selesai di kantor Kecamatan, warga negeri ini dengan sabar pula harus menunggu keluarnya E-KTP itu yang konon katanya di cetak di Jakarta.
Berbulan bulan lamanya warga dengan sabar menunggu hasil dari pencetakan E-KTP itu. Maklum karena diimpormasikan dalam setiap ssosialisasi di tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan bahwa pembuatan E-KTP itu hanya satu kali dalam seumur hidup. Tentu warga negeri ini beranggapan bahwa E-KPT ini mempunyai keistimewaan yang patut untuk dibanggakan. Setidaknya E-KTP ini mempunyai kelebihan dari KTP KTP Nasional yang hanya cukup dibuat di Daerah daerah. Lagi pula dikatakan E-KTP ini tidak bisa untuk di palsukan.
Nah, begitu E-KTP selesai di cetak dan kemudian diberikan kepada masing masing pemiliknya, masyarakat yang menerima E-KTP itu mulai merasa kaget. Pasalnya apa nyang telag di sosialisasikan, bahwa E-KTP itu berlaku untuk seumur hidup, ternyata hanya bual belaka. Karena apa?, karena masa berlaku E-KTP itu ternyata punya jangka waktu masa berlakunya tetap lima tahun, sama seperti masa berlakunya KTP KTP yang telah pernah ada. Lantas dimana letak keistimewaan E-KTP itu dengan KTP KTP yang lain yang pernah ada?. Tentu rakyat Negeri ini merasa di kibuli. Karena tidak ada keistimewaan dari E-KTP itu jika disbanding dengan KTP KTP yang telah ada.
Belum hilang rasa kaget masyarakat negeri ini tentang E-KTP itu. Kini pihak Pemerintah Indonesia Melalui kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) malah membuat surat edaran bernomor : 47.13/1826/SJ, Tentang adanya pelarangan untuk mem-fhoto cofi E-KTP itu. Menurut surat edaran Kemendagri itu, jika E-KTP itu di Fhoto Cofi akan merusak data yang tersimpan didalam E-KTP itu. Suatu hal yang tidak masuk akal. Malah dalam Edaran itu di sebutkan pula jika ini terjadi maka si pemilik E-KTP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Dengan adanya pelarangan untuk mem fhoto cofi kan E-KTP, kembali rakyat negeri ini dikibuli. Suatu hal yang tidak masuk akal jika E-KTP tidak boleh di Foto Copy, dengan alasan data didalamnya akan rusak. Berarti alat yang digunakan untuk mencetak E-KTP itu tidak canggih. Hanya gara gara sinar exs yang di pancarkan oleh oleh mesin Fhoto Cofi dapat merusak sistim data yang ada di dalam E-KTP itu. Kalau hanya sinar exs mesin cofi saja dapat merusak sisitim data yang ada di dalam E-KTP itu, apa lagi untuk memalsukannya tentu lebih gampang. Karena bagai manapun si pemalsu E-KTP tentu mempunyai alat yang lebih canggih dari mesin percetakan E-KTP itu.
Jangankan E-KTP, yang tidak laku atau dapat mendatangkan uang. Sedangkan uang sendiri yang mesin percetakannya begitu canggih, toh masih dapat dipalsukan. Bukatinya kita sering dengar baik melalui messmedia surat kabar ataupun media elektronik, tertangkapnya para pelaku pemalsu uang. Konon pula lah pemalsuan E-KTP, yang hanya untuk di foto cofi saja sudah dapat merusak sistim data yang ada di dalam nya.
Setelah ini kebohongan apa lagi yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini kemendagri yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan E-KTP. Pertama dikatakan bahwa pembuatan E-KTP secara gratis itu hanya satu kali dalam seumur hidup. Namun setelah E-KTP beredar ditengah tengah masyarakat, ternyata E-KTP itu sama dengan KTP KTP sebelumnya sama sama punya masa berlaku selama lima tahun. Kemudian yang kedua muncul pula surat edaran Kemndagri yang menyebutkan kalau E-KTP itu tidak boleh di Foto Cofi karena dapat merusak sistim data yang ada didalam E-KTP itu. Tentu setelah ini kemungkinan ada lagi yang akan dilarang dalam penggunaan E-KTP yang dikatakan canggih itu.
Apakah pemerintah tidak merasa malu dengan apa yang dilakukannya saat ini, membohong bohongi rakyatnya. Apa kah pemerintah sudah menganggap bahwa rakyat nya bodoh semua sehingga gampang untuk dibodoh bodohi dan dibohongi, hanya gara gara sebuah paket proyek? Berapa triliyun uang Negara yang dihambur hamburkan hanya untuk mencetak E-KTP yang tidak ada apa apa nya bila dibandingkan dengan KTP KTP seblumnya. Seharusnya pemerintah Indonesia merasa malu kepada rakyatnya yang mengangung agung kan E-KTP sementara pada kenyataannya Tidak ada apa apanya itu. Apakah karena E-KTP adalah sebuah Proyek yang mendatangkan uang, lantas Pemerintah menebalkan wajahnya laksana bagaikan tembok. Sudah saatnya Pemerintah terbuka tentang kebohongan dan rekayasa dalam pembuatan E-KTP itu.
Jauh hari sebelum program E-KTI ini diproses, bahwa Program E-KTP ini adalah sebuah proyek, sudah di ungkapkan oleh Nazaruddin Mantan Bendaharawan Partai Demokrat yang kini sedang menjalani masa hukumannya akibat terjerat kasus hukum tindak pidana Korupsi Pembangunan Wisma Atlit Seagames di Palembang. Nazar dalam sebuah persidangannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kalau pembuatan E-KTP adalah proyek para petinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dana puluhan Triliyun rupiah. Sebagai proyek tentu tidak terlepas dari hasil rekayasa dan kebohongan, agar pihak kontraktor yang menangani pencetakan E-KTP ini mendapatkan keuntungan dari yang telah ditentukan. Dan kini rekayasa dan kebohongan proyek E-KTP itu mulai terungkap.
Pada awalnya proses pembuatan E-KTP ini ditengah tengah rakyat Indonesia mulai dari tingkat Lingkungan, Kelurahan/Desa, kecamatan dan sampai kepada kota/Kabupaten, Provinsi dan sampai kepada tingkat Nasional dalam sosialisasinya dikatakan bahwa pembuatan E-KTP hanya untuk satu kali dalam seumur hidup. Karena E-KTP itu merekam segala data pribadi tentang sipemilik E-KTP. Oleh karena disebutkan bahwa pengurusan E-KTP itu hanya satu kali untuk seumur hidup dan dilakukan pula secara gratis, sehingga membuat warga negeri ini berbondong bonding mendatangi kantor kelurahan/Desa untuk mengambil permulir K-1, kemudian setelah itu membawanya kekantor Kecamatan untuk dilakukan pengambilan data/sidik jari dan fhoto.
Lebih hampir satu bulan warga negeri ini berbondong bonding mendatangi kantor Lurah/desa dan kantor Kecamatan untuk pembuatan E-KTP itu. Mereka menyempatkan diri dan meluangkan waktu agar mereka dapat diproses data dirinya di kantor kecamatan, ada yang terpaksa harus masuk kerja setengah hari, untuk turut antri dalam pembuatan E-KTP itu. Kemudian setelah proses pencatatan data diri selesai di kantor Kecamatan, warga negeri ini dengan sabar pula harus menunggu keluarnya E-KTP itu yang konon katanya di cetak di Jakarta.
Berbulan bulan lamanya warga dengan sabar menunggu hasil dari pencetakan E-KTP itu. Maklum karena diimpormasikan dalam setiap ssosialisasi di tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan bahwa pembuatan E-KTP itu hanya satu kali dalam seumur hidup. Tentu warga negeri ini beranggapan bahwa E-KPT ini mempunyai keistimewaan yang patut untuk dibanggakan. Setidaknya E-KTP ini mempunyai kelebihan dari KTP KTP Nasional yang hanya cukup dibuat di Daerah daerah. Lagi pula dikatakan E-KTP ini tidak bisa untuk di palsukan.
Nah, begitu E-KTP selesai di cetak dan kemudian diberikan kepada masing masing pemiliknya, masyarakat yang menerima E-KTP itu mulai merasa kaget. Pasalnya apa nyang telag di sosialisasikan, bahwa E-KTP itu berlaku untuk seumur hidup, ternyata hanya bual belaka. Karena apa?, karena masa berlaku E-KTP itu ternyata punya jangka waktu masa berlakunya tetap lima tahun, sama seperti masa berlakunya KTP KTP yang telah pernah ada. Lantas dimana letak keistimewaan E-KTP itu dengan KTP KTP yang lain yang pernah ada?. Tentu rakyat Negeri ini merasa di kibuli. Karena tidak ada keistimewaan dari E-KTP itu jika disbanding dengan KTP KTP yang telah ada.
Belum hilang rasa kaget masyarakat negeri ini tentang E-KTP itu. Kini pihak Pemerintah Indonesia Melalui kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) malah membuat surat edaran bernomor : 47.13/1826/SJ, Tentang adanya pelarangan untuk mem-fhoto cofi E-KTP itu. Menurut surat edaran Kemendagri itu, jika E-KTP itu di Fhoto Cofi akan merusak data yang tersimpan didalam E-KTP itu. Suatu hal yang tidak masuk akal. Malah dalam Edaran itu di sebutkan pula jika ini terjadi maka si pemilik E-KTP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Dengan adanya pelarangan untuk mem fhoto cofi kan E-KTP, kembali rakyat negeri ini dikibuli. Suatu hal yang tidak masuk akal jika E-KTP tidak boleh di Foto Copy, dengan alasan data didalamnya akan rusak. Berarti alat yang digunakan untuk mencetak E-KTP itu tidak canggih. Hanya gara gara sinar exs yang di pancarkan oleh oleh mesin Fhoto Cofi dapat merusak sistim data yang ada di dalam E-KTP itu. Kalau hanya sinar exs mesin cofi saja dapat merusak sisitim data yang ada di dalam E-KTP itu, apa lagi untuk memalsukannya tentu lebih gampang. Karena bagai manapun si pemalsu E-KTP tentu mempunyai alat yang lebih canggih dari mesin percetakan E-KTP itu.
Jangankan E-KTP, yang tidak laku atau dapat mendatangkan uang. Sedangkan uang sendiri yang mesin percetakannya begitu canggih, toh masih dapat dipalsukan. Bukatinya kita sering dengar baik melalui messmedia surat kabar ataupun media elektronik, tertangkapnya para pelaku pemalsu uang. Konon pula lah pemalsuan E-KTP, yang hanya untuk di foto cofi saja sudah dapat merusak sistim data yang ada di dalam nya.
Setelah ini kebohongan apa lagi yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini kemendagri yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan E-KTP. Pertama dikatakan bahwa pembuatan E-KTP secara gratis itu hanya satu kali dalam seumur hidup. Namun setelah E-KTP beredar ditengah tengah masyarakat, ternyata E-KTP itu sama dengan KTP KTP sebelumnya sama sama punya masa berlaku selama lima tahun. Kemudian yang kedua muncul pula surat edaran Kemndagri yang menyebutkan kalau E-KTP itu tidak boleh di Foto Cofi karena dapat merusak sistim data yang ada didalam E-KTP itu. Tentu setelah ini kemungkinan ada lagi yang akan dilarang dalam penggunaan E-KTP yang dikatakan canggih itu.
Apakah pemerintah tidak merasa malu dengan apa yang dilakukannya saat ini, membohong bohongi rakyatnya. Apa kah pemerintah sudah menganggap bahwa rakyat nya bodoh semua sehingga gampang untuk dibodoh bodohi dan dibohongi, hanya gara gara sebuah paket proyek? Berapa triliyun uang Negara yang dihambur hamburkan hanya untuk mencetak E-KTP yang tidak ada apa apa nya bila dibandingkan dengan KTP KTP seblumnya. Seharusnya pemerintah Indonesia merasa malu kepada rakyatnya yang mengangung agung kan E-KTP sementara pada kenyataannya Tidak ada apa apanya itu. Apakah karena E-KTP adalah sebuah Proyek yang mendatangkan uang, lantas Pemerintah menebalkan wajahnya laksana bagaikan tembok. Sudah saatnya Pemerintah terbuka tentang kebohongan dan rekayasa dalam pembuatan E-KTP itu.
Source : Kompasiana
0 comments:
Post a Comment