Hal itu disampaikan Kapolres Solo Kombespol Asdjima’in dalam acara membahas perkembangan situasi terkini di Solo yang diprakarsai Pemkot Solo di Rumah Dinas Loji Gandrung.
“Sudah ada dua tersangka berinisial I dan C. Dua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di Mapolresta Solo. I dan C dinyatakan cukup bukti melanggar pasal 170 KUHP, dengan barang bukti yang disita adalah Sepotong besi (linggis), Batu, Jaket, Supra X 125 AD
5423 HZ,” ucap Kapolresta saat memberikan kepada para perwakilan Ormas Islam dan wartawan.
Hadir dalam acara dalam acara ini KH. Sholihan (FKUB Solo), Prof. Dr. dr. Zaenal Arifin Adnan (MUI Solo), Joko Widodo (Walikota Solo), Dandim, Danrem, Ketua DPRD Solo, Muspika, Tokoh Gandekan, sedangkan hadir dalam elemen Islam adalah MTA, JAT, FPIS, LUIS, HTI dan NU. Hadir juga Aria Bima Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Ketua MUI mengatakan bahwa kedua belah pihak agar bisa menahan diri. Ia sudah menemui Pimpinan dan Jama’ah Masjid Muhajirin selaku pihak korban. Ketua MUI mengingatkan juga bahwa di Kampungnya Iwan di Gandekan pesta Miras ternyata tidak hanya malam Minggu, tetapi hampir setiap hari. Kasus bentrok di Solo patut dicermati juga bahwa sudah ada indikasi “politik”, tidak bisa lepas dari Pencalonan Gurbernur DKI.
Edi Lukito selaku Ketua LUIS mengatakan bahwa Kasus ini sebenarnya tak lepas dari kasus sebelumnya yakni Kasus Kipli di Kusumodilagan Pasar Kliwon (yang bersangkutan sudah tewas-red).
Pada saat itu, paska tewasnya Preman Kipli, sebanyak 117 Jamaah Masjid Muslimin di angkut ke Truk Dalmas dan dibawa ke Ruang Reskrim Poltabes Solo dan diperlakukan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Kanit Tipiter pada saat itu AKP Antonius Digdo Kristanto. Dan akhirnya 7 jamaah masjid ditahan, akhirnya di Vonis 4-5 tahun. Sementara itu, dalam Kasus Iwan Walet ini, hanya 2 orang yang ditahan dan menurut Ketua LUIS Ust Edi Lukito hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi kepada Umat Islam.
“Ini Diskriminatif, dan dirasa tidak adil,” ujar Edi Lukito
Munawar tokoh Kampung Gandekan mengatakan, 2 hari berturut-turut membuat warga gandekan tidak bisa tenang. Bahkan tidak lagi terdengar suara Azan Ashar di Gandekan pada saat itu, karena penjagaan yang ketat dan gang ditutup. Ia sempat mewacanakan Iwan apa sebaiknya dipindah saja.
“Sudah 2 hari ini warga tidak bisa tenang dengan kejadian ini. Bahkan suara adzan-pun tidak terdengan karena penjagaan Polisi yang sangat ketat. Karenanya kita mewacanakan agar Iwan Walet dipindah saja dari sini,” tutur Munawar.
LUIS menyayangkan ketidakhadiran Wawali Solo, mestinya Ia bisa menjelaskan ke forum ini tentang posisinya, posisi para preman dan solusi terbaik untuk semua pihak.
“Sudah ada dua tersangka berinisial I dan C. Dua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di Mapolresta Solo. I dan C dinyatakan cukup bukti melanggar pasal 170 KUHP, dengan barang bukti yang disita adalah Sepotong besi (linggis), Batu, Jaket, Supra X 125 AD
5423 HZ,” ucap Kapolresta saat memberikan kepada para perwakilan Ormas Islam dan wartawan.
Hadir dalam acara dalam acara ini KH. Sholihan (FKUB Solo), Prof. Dr. dr. Zaenal Arifin Adnan (MUI Solo), Joko Widodo (Walikota Solo), Dandim, Danrem, Ketua DPRD Solo, Muspika, Tokoh Gandekan, sedangkan hadir dalam elemen Islam adalah MTA, JAT, FPIS, LUIS, HTI dan NU. Hadir juga Aria Bima Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Ketua MUI mengatakan bahwa kedua belah pihak agar bisa menahan diri. Ia sudah menemui Pimpinan dan Jama’ah Masjid Muhajirin selaku pihak korban. Ketua MUI mengingatkan juga bahwa di Kampungnya Iwan di Gandekan pesta Miras ternyata tidak hanya malam Minggu, tetapi hampir setiap hari. Kasus bentrok di Solo patut dicermati juga bahwa sudah ada indikasi “politik”, tidak bisa lepas dari Pencalonan Gurbernur DKI.
Edi Lukito selaku Ketua LUIS mengatakan bahwa Kasus ini sebenarnya tak lepas dari kasus sebelumnya yakni Kasus Kipli di Kusumodilagan Pasar Kliwon (yang bersangkutan sudah tewas-red).
Pada saat itu, paska tewasnya Preman Kipli, sebanyak 117 Jamaah Masjid Muslimin di angkut ke Truk Dalmas dan dibawa ke Ruang Reskrim Poltabes Solo dan diperlakukan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Kanit Tipiter pada saat itu AKP Antonius Digdo Kristanto. Dan akhirnya 7 jamaah masjid ditahan, akhirnya di Vonis 4-5 tahun. Sementara itu, dalam Kasus Iwan Walet ini, hanya 2 orang yang ditahan dan menurut Ketua LUIS Ust Edi Lukito hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi kepada Umat Islam.
“Ini Diskriminatif, dan dirasa tidak adil,” ujar Edi Lukito
Munawar tokoh Kampung Gandekan mengatakan, 2 hari berturut-turut membuat warga gandekan tidak bisa tenang. Bahkan tidak lagi terdengar suara Azan Ashar di Gandekan pada saat itu, karena penjagaan yang ketat dan gang ditutup. Ia sempat mewacanakan Iwan apa sebaiknya dipindah saja.
“Sudah 2 hari ini warga tidak bisa tenang dengan kejadian ini. Bahkan suara adzan-pun tidak terdengan karena penjagaan Polisi yang sangat ketat. Karenanya kita mewacanakan agar Iwan Walet dipindah saja dari sini,” tutur Munawar.
LUIS menyayangkan ketidakhadiran Wawali Solo, mestinya Ia bisa menjelaskan ke forum ini tentang posisinya, posisi para preman dan solusi terbaik untuk semua pihak.
0 comments:
Post a Comment