
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui suratnya nomor 149/K.BNPT/3/2015 memerintahkan blokir terhadap 19 situs dan blog Islam yang dianggap berbahaya. Dalam surat tindak lanjut Kementerian Komunikasi dan Informatika ke penyelenggara Internet Service Provider di Indonesia, disebutkan bahwa kesembilanbelas situs tersebut merupakan “penggerak paham radikalisme dan atau sebagai simpatisan radikalisme”. Berikut daftar 19 situs tersebut: 1. arrahmah.com 2. voa-islam.com 3. ghur4ba.blogspot.com 4. panjimas.com 5. thoriquna.com 6. dakwatuna.com 7. kafilahmujahid.com 8. an-najah.net 9. muslimdaily.net 10. hidayatullah.com 11. salam-online.com...