Wednesday 9 January 2013

Mendagri Larang APBD untuk Madrasah, Walikota Padang Berikan APBD untuk Pastoral Siswa Nasrani

“Kotamadya Padang adalah satu-satunya kodya di Indonesia yang memberikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pastoral siswa-siswa Nasrani.”

Kicauan pengamat kuliner Bondan Winarno itu bertengger di timeline akun Twitter @PakBondan. Bahkan, akun @Hanungbramantyo milik sutradara liberalis Hanung Bramantyo ikut me-retwit kicuan Bondan.

Sebelumnya, @PakBondan mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Walikota Padang, Fauzi Bahar, siang tadi, Selasa (8/1/2013). Bondan mengungkapkan kekagumannya pada kebijakan Fauzi Bahar.

@PakBondan setidaknya memaparkan empat catatan terkait Fauzi Bahar dan Kodya Padang. Pertama, “Kodya Padang adalah satu-satunya kodya di Indonesia yang memberikan APBD untuk pastoral siswa-siswa Nasrani”.

Kedua, mengutip pernyataan Fauzi Bahar, @PakBondan menulis: “Mumpung saya jadi walikota, silakan bangun kembali gereja (yang runtuh karena gempa). Harus lebih besar supaya menampung pertumbuhan.“

Ketiga, “Untuk IMB pembangunan gereja ini Pemkot Padang akan menyediakannya gratis”. Dan keempat, “Kalau kita sebagai Muslim yang mayoritas ini bisa memberi perlindungan kepada kelompok minoritas, maka Islam akan lebih dikagumi.

Ada yang menarik dari isu penggunaan APBN di Kodya Padang itu. Yakni, di sisi lain, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dilarang digunakan untuk madrasah. Semestinya, jika untuk madrasah dilarang, untuk pastoral juga dilarang.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur mengancam melayangkan mosi tidak percaya kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Pasalnya, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk madrasah.

Ancaman itu disampaikan Ketua DPW PPP Jatim, Musyafak Noer, Rabu (26/12/2012). Musyafak menegaskan, SE Mendagri soal larangan APBD untuk madrasah itu mengindikasikan bahwa Mendagri belum tahu jika madrasah adalah lembaga pendidikan formal, sama seperti sekolah.

Musyafak juga meminta Mendagri mencermati UU Sisdiknas No 20/2003 pasal 16-18. Selain itu, larangan penggunaan APBD untuk madrasah tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Menurut Musyafak, SE itu akan melemahkan dan bahkan mematikan madrasah. Musyafak mengungkapkan, selama ini bantuan pemerintah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), hanya Rp 30 ribu per bulan.

Lebih jauh Musyafak curiga, SE itu menjadi bagian dari skenario untuk membuat madrasah menjadi sekuler seperti sekolah lainnya. Karena, SE itu menarik lembaga madrasah di bawah Kemendikbud, bukan Kemenag. (itoday)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Faried - Premium Blogger Themesf | Affiliate Network Reviews