Dul, bersama pacarnya |
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Abdul Qodir Jaelani atau yang lebih akrab disapa Dul ini merupakan korban salah asuh orang tua. Dul yang dini hari tadi mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan lima orang serta 13 orang luka-luka ini merupakan korban salah asuh dari orang tuanya.
“Orang tuanya tidak memahami bahwa ada hal yang sudah dibolehkan untuk anak-anak dan yang yang belum, baik secara hukum, maupun nilai dan norma,” kata Kadiv Pengawasan dan Monev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M. Ihsan dari rilisnya Ahad, (8/9).
Menurut Ihsan, pemberian hadiah mobil pada anak yang belum cukup umur mungkin tidak masalah jika ada sopir, tapi bagaimana cara Ahmad Dhani memastikan bahwa Dul tidak akan menyetir sendiri. Seseorang yang boleh mengendarai mobil haruslah berumur 17 tahun. Peraturan itu dikuatkan dengan UU No 22/2009 tentang Surat Izin Mengemudi di Pasal 281.
Dalam pasal itu jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM maka pidana 4 bulan penjara akan menanti. Tidak hanya itu, pengemudi juga akan mendapat ganjaran denda Rp1 juta. “Yang mengagetkan, Dul yang masih berusia 13 tahun ini membawa mobil sendiri,” kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan, berdasarkan UU Perlindungan Anak 23/2002, Dul merupakan anak yang mendapat perlakuan salah (pasal 13 ayat 1), anak yang mendapat perlakuan salah berhak mendapatkan perlindungan khusus (pasal 59).
“Bentuk perlindungan khusus diantaranya adalah pengawasan dan kuasa asuhnya dicabut (pasal 30), pemegang kuasa asuh adalah Maia, maka Dhani seharusnya menghormati putusan pengadilan,” katanya.
Tindakan Dhani ini lanjut Ihsan, dapat diancam pidana lima tahun karena tindakannya anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental dan emosional (pasal 77) dan dikenai pemberatan (pasal 13 ayat 2).
“Dhani juga diduga mempersulit akses Maia bertemu anak sebagai pemegang kuasa asuh,” katanya.
Ihsan menambahkan, orang tua dan masyarakat harus sadar bahwa ada aturan undang-undang menjamin perlindungan anak, walaupun yang melakukan perlakuan salah orang tua sendiri, bahkan diancam dengan pemberatan karena seharusnya orang tua menjaga dan melindungi anaknya dari perlakuan salah
“Semoga salah asuh terhadap Dul yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa, bukan hanya melihat Dul sebagai pelaku, tetapi juga melihat kontribusi Dhani terhadap kejadian tersebut,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala menilai musikus Ahmad Dhani kemungkinan menggunakan pengaruhnya dalam menyelesaikan proses hukum anaknya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, dalam kecelakaan yang menewaskan enam orang pada Minggu (8/9) dini hari di jalan Tol Jagorawi.
Untuk itu, menurut Adrianus, perlu ada perhatian khusus agar proses hukum dapat berjalan secara adil. Dengan hanya memberikan sanksi minimal untuk Dul, dikhawatirkan tidak memberikan efek jera terhadap kasus serupa.
Adrianus tidak sependapat Dul dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini karena Dul bukanlah korban. Kasus kecelakaan itu berindikasi tindak pidana.
0 comments:
Post a Comment