
Jakarta - Waryono
Karyo, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, didakwa merugikan negara hingga Rp 11,124 miliar. Penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, selaku
kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi,
Waryono bersama-sama pegawai Kementerian Energi lainnya, Sri Utami,
sekitar Desember 2011 hingga Desember 2012 melakukan tindak pidana
korupsi."Telah
melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang
masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan melawan hukum," ujar...