Friday 12 April 2013

Fenomena Fatin Shidqia dan Gejala Kompromi Fikih


BEBERAPA saat lalu salah seorang petinggi Majelis Ulama Indonesia melayangkan sebuah surat kepada kontestan acara televisi X Factor Indonesia yang sedang naik daun, Fatin Shidqia Lubis. Dalam surat nasihat itu, salah satu ketua MUI mengingatkan Fatin agar konsisten dengan jilbabnya dan tidak sekalipun melepas jilbabnya walaupun sibuk dalam karir musiknya. Ia menulis, “Pada suatu saat Fatin akan dihadapkan pilihan jilbab atau karir. Misalnya, akan ada yang membisikkan Fatin dengan kalimat, ‘Kalau mau menang, jadi juara satu, kamu harus lepas jilbab’. Bapak pesan sekali-kali jangan jual akidahmu demi karir duniawi”.

Gayung bersambut, Fatin yang masih duduk di bangku SMA itu pun mengatakan bahwa dirinya merasa senang mendapatkan surat tersebut. Maka ia pun meyakinkan publik bahwa ia tidak akan melepas jilbabnya sebagaimana dipesankan oleh sang tokoh.

Perempuan Boleh Nanyi, Asal...

Fatin Shidqia memang menjadif fenomena. Bukan hanya ia dinilai publik memiliki suara dengan “standar internasional”, namun juga karena ia menjadi satu-satunya dan pertama kalinya kontestan perempuan ber’jilbab’ (baca : kerudung) untuk kontes X Factor dan bahkan acara-acara sejenis.

Sebagian pemirsa televisi yang memiliki sedikit ghirah dalam diin tentu merasa lega sekaligus bangga lantaran ada muslimah berkerudung yang berani mempertahankan penutup auratnya itu dalam kontes-kontes yang notabene panggungnya selama ini dikuasai golongan hedon, mereka yang senantiasa mengumbar aurat dan keindahan tubuh demi popularitas. Barangkali, penilaian yang dapat menyamai fenomena itu pernah terjadi ketika Siti Nurhaliza, biduwanita dari negeri jiran sempat menuai ketenaran di Tanah Air dengan busananya yang relatif lebih sopan sementara pada saat yang sama penyanyi-penyanyi perempuan negeri ini malah berlomba-lomba untuk menjadi yang paling ‘terbuka’. Simpati kepada Nurhaliza bahkan sempat tersirat dari ucapan salah seorang ustadz tenar.

Hanya saja, dalam tinjauan fikih tentang sebuah perbuatan dan peristiwa, tentu saja kita tidak dapat memberi penilaian hanya dari satu sisi saja. Sebuah konser musik jika ingin dinilai dari sudut pandang hukum Islam tidak cukup hanya melihat aspek pakaian si penyanyi itu. Di sana selain penyanyi, juga ada lirik lagu, suara nyanyian itu sendiri, serta penonton. Masing-masing harus diberi tinjauan fikih tersendiri, namun juga keseluruhannya harus dilihat secara integral. Nah, nasehat dari petinggi MUI di atas tentu akan mudah disederhanakan oleh sebagian publik dengan kalimat, “perempuan boleh nyanyi, boleh manggung, asal tutup aurat...”.

Kalimat sederhana yang mengandung kebenaran, namun pada saat yang sama kita sebagai Muslim dituntut untuk sangat berhati-hati.

Nasehat itu menjadi menarik karena disampaikan oleh tokoh besar nan ulama. Publik akan menilai berbeda jika saja hal itu disampaikan oleh misalnya seorang artis atau politisi, karena perkataan ulama mengandung sebuah ‘fatwa’ bagi sebagian orang, siratan hukum, bahkan restu atau larangan.

Penulis tidak bermaksud ingin memojokkan dan meragukan kapasitas keilmuan sang tokoh tersebut, juga tidak ingin berspekulasi tentang niatnya. Tentu saja kita semua berbaik sangka. Hanya saja, koreksi ini perlu diangkat demi penyadaran umat dan dalam rangka tawashaw bil haq, toh tidak ada manusia yang maksum, hatta ulama.

Kontroversi Suara dan Nyanyian

Nyaris tidak ada yang mempermasalahkan suara laki-laki. Namun, begitu suara itu dinisbatkan pada perempuan, timbul berbagai pendapat ulama. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa suara perempuan adalah aurat, sementara mazhab Syafi’i tidak menganggapnya aurat. Demikian pula, suara perempuan menurut jumhur ulama bukanlah aurat, berdasarkan beberapa peristiwa yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi pun sering berbicara di hadapan para shahabat dalam rangka ta’lim atau keperluan lainnya yang dibolehkan oleh syara’.

Lain hukum suara, lain pula hukum nyanyian, walaupun nyanyian lahir dari suara. Dalam bab nyanyian, ikhtilaf lebih kentara. Pendapat para ulama pun terbagi dua, antara yang mengharamkan dan yang membolehkan. Ikhtilaf ini terjadi karena ada nash yang mencela nyanyian perempuan sementara ada juga nash yang menunjukkan kebolehan perempuan bernyanyi.

Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Imam Thirmidzi berbunyi, "Akan terjadi (di akhir zaman) penenggelaman bumi, hujan batu, dan pengubahan rupa. Ada seseorang dari umat Islam (sahabat) yang bertanya, "Kapankah hal itu akan terjadi? Maka beliau menjawab, "Apabila musik dan biduanita telah merajalela dan khamer telah dianggap halal.”

Qur’an juga berbicara tentang suara perempuan, “Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dan berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS: al-ahzab:32).

Sementara itu, ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra : “Aku telah diziarahi oleh Abu Bakar r.a di rumahku. Ketika itu di sampingku ada dua orang jariah yaitu gadis dari golongan Anshar, sedang mendendangkan syair golongan Anshar pada Hari Bu'as yaitu hari tercetusnya peperangan antara golongan Aus dan Khazraj. Aisyah berkata: ‘Sebenarnya mereka berdua bukanlah penyanyi.’ Abu Bakar r.a berkata: ‘Patutkah ada nyanyian syaitan di rumah Rasulullah s.a.w dan pada Hari Raya pula?’ Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: ‘Wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai Hari Raya dan ini adalah Hari Raya kami.’”

Selain nash di atas, beberapa riwayat juga memperlihatkan penunjukkan yang sekilas kontradiktif.

Maka, para ulama pun terbagi dua. Imam Al Suddi, Ibnu Manzur, Ibnu Athir berpendapat bahwa suara perempuan adalah aurat jika digunakan untuk bernyanyi, bernasyid atau melunakkan suara di hadapan lelaki yang bukan mahram.

Dalam Adwaul Bayan, dijelaskan bahwa para ulama tafsir menyebut, suara perempuan yang dilagukan adalah termasuk dari kecantikan-kecantikan (yang tidak harus dipertonton dan diperdengarkan kepada lelaki bukan mahram), tiada khilaf dalam hal ini. Menurut Ibnu Katsir dalam Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, Imam al Qurthubi berpendapat, kerana suara yang seperti ini akan menjadikan orang-orang lelaki munafiq dan ahli maksiat berfikir jahat (oleh karenanya nyanyian dilarang—pen).

Sedangkan beberapa ulama kontemporer membolehkan nyanyian perempuan dengan syarat. Dr Yusuf Qaradhawi dalam fatwanya membolehkan perempuan bernanyi dengan catatan harus berada dalam kerangka hukum Islam yang menjamin diterimanya bernyanyi tanpa adanya praktik yang dilarang seperti menari, meminum alkohol, dan mengumbar nafsu belaka Secara terpisah.

Ibrahim Salah al-Din al-Houdhud, cendikiawan lain asal Universitas Al-Azhar mengatakan aturan tentang diizinkannya Muslimah bernyanyi telah disahkan dengan sejumlah catatan seperti tidak boleh melakukan hal yang melanggar agama, tidak boleh bernyanyi ketika ada tarian dan alkohol dan tidak boleh ada kamera yang merekam. Sementara itu, cendekiawan lainnya mengatakan Muslimah harus benryanyi dalam lingkungan jender non campuran. (www.republika.co.id, 22 September 2010).

Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya "Seni dalam Pandangan Islam" membolehkan nyanyian perempuan berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah mengizinkan dua perempuan budak bernyanyi di rumahnya (HR Bukhari).

Asy Syeikh Ahmad asy Syarbashi, salah seorang syeikh di Universitas al Azhar didalam bukunya "Mereka Bertanya Kepada Anda" menulis, “Hukum mendengar suara penyanyi perempuan bergantung keadaan suaranya. Apabila suaranya digetarkan dan dapat membangkitkan syahwat maka hal itu haram, diharamkan mendengarkannya”. Selain itu, kekhawatiran akan adanya fitnah akibat nyanyian juga dapat menjadi dasar pelarangan. Syeikh as-Shobuni berpendapat : sebaiknya kaum lelaki mencegah perempuan2 dari melakukan perkara yg membangkitkan fitnah dan tipu daya seperti memakai pakaian sempit, meninggikan suara, dan memakai wangi-wangian.

Ala kulli hal, pendapat-pendapat tersebut dapat kita pertemukan di satu titik yaitu nyanyian perempuan dapat jatuh kepada keharaman jika memang di dalamnya mengandung keharaman, karena pada asalnya suara perempuan itu sendiri bukanlah aurat.

Lirik yang mungkar dan mengajak maksiat menjadikan nanyian menjadi haram. Pakaian yang mengumbar aurat atau suara yang mendayu nan menggoda menjadikan nyanyian itu tidak boleh disimak. Sebaliknya, jika liriknya mengajak kepada kebaikan, mengingat Allah, suaranya wajar tidak mendayu, apalagi menyemangati jihad dan si penyanyi berpakaian syar’i serta tidak menggoyangkan tubuhnya untuk menarik perhatian lawan jenis, maka nyanyian tersebut menjadi boleh.

Persoalan Ikhtilat

Disamping permalasahan suara, pakaian dan lirik lagu, hendaknya kita tidak melupakan fakta sebenarnya dari pertunjukan-pertunjukan lagu pada hari ini, yaitu fakta konser musik yang di dalamnya ada sekumpulan penonton yang berkumpul di waktu dan tempat yang sama.

Dalam Islam, bercampur baurnya laki-laki dan perempuan dalam waktu dan tempat yang sama disebut ikhtilat. Para ulama mengharamkan ikhtilat ini, kecuali yang dibolehkan oleh syara’. Kebolehan tersebut jika kita teliti lebih karena kedaruratannya, dalam arti urgensi adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang sulit dihindari, misalnya dalam jual beli di pasar, di aktivitas pendidikan, pengadilan dan pengobatan.

Taqiyuddin an Nabhani menulis, “Adapun dalam kehidupan umum, hukum asalnya adalah terpisah dan tidak boleh ada interaksi antara pria dan perempuan. Kecuali pada perkara-perkara yang telah dibolehkan syariah, di mana syariah telah membolehkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan suatu aktivitas untuk perempuan; serta pelaksanannya menuntut adanya interaksi dengan pria. Baik interaksi ini terjadi dengan tetap adanya pemisahan, seperti di dalam masjid, atau dengan adanya ikhtilâth (campur-baur), sebagaimana dalam aktivitas ibadah haji atau jual-beli.” (Sistem Pergaulan dalam Islam, hal. 55)

Sedang dalam hal menyimak lagu atau menonton, tidak kita temukan rukhsah satu pun untuk berikhtilat. Semestinya ini membuat kita berhati-hati dalam menyikapi fakta pertunjukkan musik, konser, kontes dan sebagainya. Jika faktor pakaian, penyanyi, suara, lirik dan ikhtilat menentukan penilaian kita terhadap acara kontes musik, maka “kebolehan bernyanyi asalkan pakaiannya syar’i” akan tampak pincang jika pada saat yang sama ia bernyanyi di hadapan orang-orang yang berikhtilat.


Belum lagi jika kita tengok lirik lagunya, apakah ia mencerminkan ajakan kepada kebaikan? Padahal dalam acara-acara tersebut sudah dianggap biasa jika sang penyanyi membawakan lagu-lagu yang, bukannya berlirik mengingat Allah atau menyemangati ibadah dan amal sholeh, justru malah membawakan lagu-lagu dari Barat.

Satu lagi, faktor suara : betapa sulitnya kita menemukan kontes yang memenangkan kontestan perempuan dengan suara datar dan tidak menarik perhatian. Justru sebaliknya, kemenangan ditentukan oleh penilaian juri terhadap ‘keindahan’ suara si kontestan. Nah, jika keindahan suara itu dinilai, dinikmati oleh juri dan penonton yang notabene banyak yang bukan mahram, justru saat itulah fitnah yang dikhawatirkan oleh para ulama.

Mencermati fakta yang ada, tentu akan sangat sulit bagi kita memberi justifikasi syar’i dari keikutsertaan seorang muslim/muslimah dalam kontes-kontes musik di acara-acara televisi hari ini. Barangkali, hanya dalam kontes nasyid yang diselenggarakan oleh event organizer yang cukup memahami syariah untuk menyeleksi pakaian dan lirik yang dibawakan kontestan serta memisahkan tempat duduk perempuan dan laki-laki, maka justifikasi syar’i itu akan mudah diberikan. Namun, tentu konser-konser semacam itu tidak laku dijual di publik alias tidak bernilai komersil.

Sayang, di zaman ketika pelaksanaan syariah nyaris dilupakan, kita seringkali terjebak pada kompromi fikih: membolehkan sesuatu hanya dari satu sisi aktivitas saja, tanpa melihat ada sisi kemungkaran yang mengiringi aktivitas tersebut. Gejala kompromi fikih ini, adalah buah dari diterapkannya sekulerisme oleh negara yang memberikan pandangan dikotomis antara kehidupan agama dan kehidupab dunia. Sekali lagi, penulis tidak hendak menghakimi niat baik dari Pak Kiayi dan siapapun yang consern terhadap penjagaan moral generasi muda. Hanya saja, alangkah baiknya jika nasehat tersebut bersifat menyeluruh, meninjau juga faktor-faktor lain dari acara-acara konser dan kontes. Wallahu a’lam.*

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Faried - Premium Blogger Themesf | Affiliate Network Reviews