Sebanyak 560 anggota DPR periode 2014-2019 akan segera dilantik. Namun, ada beberapa anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi.
Bahkan tiga orang anggota DPR terpilih sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti politikus Partai Demokrat Jero Wacik, serta dua politikus PDI Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan (dapil) Banten Herdian Koosnadi, dan dapil Yogyakarta, Idham Samawi.
Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardie, jika anggota DPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap dilantik hal itu akan memmperburuk persepsi publik.
“Karena dua dari tiga tersangka itu dari PDIP, maka secara moral akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi yang diusung PDIP. Artinya, kita tidak bisa berharap apa-apa kepada Jokowi dalam pemberantasan korupsi,” ujar Adhie kepada Okezone, Rabu (1/10/2014).
Dia pun sangat terenyuh ketika Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan, menyatakan akan memaksakan kedua kader tersebut untuk dilantik menjadi wakil rakyat.
“Saya sedih mendengar pembelaan petinggi PDIP terhadap dua anggotanya yang jadi tersangka. Dia bilang, tidak ada UU-nya kalau tersangka tidak boleh dilantik. Dia lupa, di seluruh negara itu diatur oleh dua UU, yang tertulis dan tidak tertulis, yang tidak tertulis itu ya norma, etika dan adab bernegara. Jadi secara etika dan moral, tersangka sangat tidak layak untuk jadi penyelenggara negara,” tegas mantan juru bicara Presiden Abdurahman Wahid itu.
Adhie menambahkan, dalam soal korupsi PDIP sama permisifnya dengan Partai Demokrat pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. “Kalau memang korupsi bukan aib bagi PDIP, ya monggo saja kalau mau membiarkan tersangkanya dilantik,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment