Monday, 20 October 2014

Kontras Nilai Jokowi Mulai Tunjukkan Sikap Politik Transaksional


KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengecam sikap presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Brigadir Jenderal Andika Perkasa sebagai Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Pasmpampres).

Menurut Haris, Andika Perkasa adalah menantu AM Hendropriyono yang merupakan Tim Sukses dan Penasehat Rumah Transisi Joko Widodo.

“Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan publik bahwa Hendropriyono merupakan Kepala BIN ketika Munir dibunuh didalam pesawat Garuda Indonesia saat perjalanan studi ke luar negeri. Selain itu, pada saat menjabat Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Hendropriyono melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Dusun Talangsari, Lampung, tahun 1989,” kata Haris dalam keterangan persnya.

Selain itu, menurut Haris, kecaman Kontras atas penunjukkan Andika Perkasa sebagai Paspampres dilatarbelakangi beberapa faktor. Pertama, pemesanan Andika Perkasa sebagai Pasmpampres adalah tindakan transaksional politik.

“Joko Widodo, belum dilantik akan tetapi sudah “memesan” nama Andika Perkasa untuk mengisi jabatan struktural dalam TNI. Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan “saya selaku Panglima TNI pasti konsultasi dengan Presiden Terpilih. Saya tanya pada beliau, ‘Bapak Jokowi bagaimana dengan Komandan Paspampres apakah bapak punya calon yang telah disiapkan. Beliau menyampaikan Panglima saya sudah memilih Brigjen Andika sebagai Danpaspamres,” ujarnya.

Hal ini menujukan bahwa Posisi tersebut jelas diintervensi oleh Presiden yang belum dilantik. Secara hukum, penunjukan jabatan didalam institusi TNI seharusnya dilakukan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.

“Penunjukan oleh Presiden hanya bisa sampai pada Panglima TNI dan Kepala Staf angkatan, dan tidak di bawah posisi tersebut,” ujar Haris.

Catatan lainnya, Andika Perkasa juga banyak diekspos media massa terkait ramainya pemberitaan seputar Pilpres dan isu Babinsa. Panglima TNI Jenderal Moeldoko tampak berseberangan dengan rilis atas nama Brigjen Andika Perkasa dalam situs resmi TNI AD. “Dalam situs tertanggal 8 Juni 2014 itu, Brigjen Andika menulis institusi TNI AD sudah melakukan pengusutan dan menetapkan Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman dari Koramil Gambir telah melakukan pelanggaran disiplin. Padahal, ketentuan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga, bukan menjadi kewenangan TNI-AD,” ujarnya

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Faried - Premium Blogger Themesf | Affiliate Network Reviews