Jakarta. Pernyataan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) yang siap mengeluarkan hak veto jika dijegal Koalisi Merah Putih (KMP) di Parlemen dinilai sebagai ketidakpahaman Jokowi dalam memahami konstitusi Negara Indonesia. Hal ini disampaikan Politisi Partai Golkar, Indra J Piliang dalam akun twitter @IndraJPiliang, Jumat (10/10).
Melalui akun twitternya @IndraJPiliang, dia mengatakan soal hak veto ini tidak ada di konstitusi Indonesia. Akan tetapi ia akui memang di negara lain, seperti Amerika Serikat ada. “Sy baca berita Pak @jokowi_do2 soal hak veto ini. Serius keleus bicaranya. Tp tidak ada dalam konstitusi Indonesiah Pak. Amrikiyah ada,” ucap dia.
Indra pun mengatakan keberuntungan mengatakan hal tersebut karena dirinya belum dilantik, sehingga bisa ditanya lebih lanjut maksud dari kata-katanya. “Pernyataan yang dikutip para jurnalis ini terlalu serius kesalahannya,” ujarnya.
Di Australia, tambahnya ada hak veto Majelis Rendah melawan majelis tinggi. Sementara di Amerika Serikat hak veto dimiliki antara Presiden melawan DPR. Sedangkan di Indonesia tidak ada sama sekali.
Seperti diketahui, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sama sekali tak menyebut bahwa Presiden memiliki hak veto. Hanya saja ada Pasal 20 ayat 2. Ayat itu menjelaskan, ‘setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama’.
Ayat ini bermakna setiap RUU harus memiliki persetujuan DPR dan presiden. Sebelumnya Presiden SBY ‘dipaksa’ netizen untuk menggunakan haknya menolak RUU Pilkada berdasarkan ayat tersebut.
0 comments:
Post a Comment