Ketua Umum Asosiasi Penerbit Mushaf Alquran Indonesia (APQI ), Ali Mahdami, ”Sembilan puluh persen pencetak Al Quran bukan kalangan Muslim,” kata dia kepada media di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mereka mencetak Al Quran dengan orientasi bisnis semata, sehingga mereka tak peduli dengan kualitas kertas, keshahihan isi, dan sebagainya. Bahkan dalam proses pengiriman Al Quran dari percetakan ke tempat penjualan, sering kali petugas pengangkut memperlakukannya dengan kasar, diinjak lah,dijadikan buat tangga lah. Oleh karena itu, maka pencetakan harus dilakukan oleh pihak yang mengerti kemuliaan Al Quran.
Ali menegaskan, mencetak Al Quran bukan sekadar mengejar rupiah belaka. Yang terpenting adalah menyokong misi Ilahi untuk menyebarkan Mushaf Al Quran, katanya.
Perlu Penataan
“Penerbit Al Quran perlu ditata,”demikian diungkapkan oleh Drs. Rubaya Thalib, Sekjen Asosiasi Penerbit Al Quran Indonesia (APQI).
Menurut Thalib, kebutuhan Al Quran di Indonesia sangat besar. Dari total kebutuhan pertahun sebanyak 36 juta eksemplar, baru terpenuhi sekitar 5 juta eksemplar saja. “ Itupun sebagian merupakan Al Quran impor dan sumbangan cuma-cuma dari Timur Tengah, utamanya dari Kerajaan Saudi Arabia,” jelas Thalib, seperti dinukil Hidayatullah.
Merujuk hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2010 yang mencapai hampir 237,5 juta jiwa berarti penduduk Muslim di Indonesia sekitar 202 juta jiwa. Menurut Thalib, kebutuhan atas Al Quran yang sangat besar itu, bukan hanya oleh individu rumah tangga Muslim saja tetapi juga diperlukan secara luas di dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam seperti: pesantren, madrasah, perguruan tinggi, perpustakaan sekolah/umum dan dalam rumah-rumah ibadah seperti masjid, surau, langgar dan mushalla yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Belum lagi kebutuhan Al Quran untuk mengisi berbagai kegiatan majelis-majelis taklim, untuk keperluan waqaf dan hadiah dikalangan masyarakat Muslim lainnya.
“Mengingat Al Quran merupakan kitab suci, sekaligus pedoman ummat Islam, maka penataan penerbitan dan pencetakan Al Quran diperlukan suatu pemecahan yang harmonis dan saling mendukung terhadap 2 (dua) aspek penting yang melekat pada usaha penerbitan dan pencetakan Al Quran yaitu aspek keamanan (security) dan aspek komersial,” papar pria yang pernah menjadi Konsulat Jenderal RI di Amerika Serikat dan Jeddah, Arab Saudi.
Mereka mencetak Al Quran dengan orientasi bisnis semata, sehingga mereka tak peduli dengan kualitas kertas, keshahihan isi, dan sebagainya. Bahkan dalam proses pengiriman Al Quran dari percetakan ke tempat penjualan, sering kali petugas pengangkut memperlakukannya dengan kasar, diinjak lah,dijadikan buat tangga lah. Oleh karena itu, maka pencetakan harus dilakukan oleh pihak yang mengerti kemuliaan Al Quran.
Ali menegaskan, mencetak Al Quran bukan sekadar mengejar rupiah belaka. Yang terpenting adalah menyokong misi Ilahi untuk menyebarkan Mushaf Al Quran, katanya.
Perlu Penataan
“Penerbit Al Quran perlu ditata,”demikian diungkapkan oleh Drs. Rubaya Thalib, Sekjen Asosiasi Penerbit Al Quran Indonesia (APQI).
Menurut Thalib, kebutuhan Al Quran di Indonesia sangat besar. Dari total kebutuhan pertahun sebanyak 36 juta eksemplar, baru terpenuhi sekitar 5 juta eksemplar saja. “ Itupun sebagian merupakan Al Quran impor dan sumbangan cuma-cuma dari Timur Tengah, utamanya dari Kerajaan Saudi Arabia,” jelas Thalib, seperti dinukil Hidayatullah.
Merujuk hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2010 yang mencapai hampir 237,5 juta jiwa berarti penduduk Muslim di Indonesia sekitar 202 juta jiwa. Menurut Thalib, kebutuhan atas Al Quran yang sangat besar itu, bukan hanya oleh individu rumah tangga Muslim saja tetapi juga diperlukan secara luas di dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam seperti: pesantren, madrasah, perguruan tinggi, perpustakaan sekolah/umum dan dalam rumah-rumah ibadah seperti masjid, surau, langgar dan mushalla yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Belum lagi kebutuhan Al Quran untuk mengisi berbagai kegiatan majelis-majelis taklim, untuk keperluan waqaf dan hadiah dikalangan masyarakat Muslim lainnya.
“Mengingat Al Quran merupakan kitab suci, sekaligus pedoman ummat Islam, maka penataan penerbitan dan pencetakan Al Quran diperlukan suatu pemecahan yang harmonis dan saling mendukung terhadap 2 (dua) aspek penting yang melekat pada usaha penerbitan dan pencetakan Al Quran yaitu aspek keamanan (security) dan aspek komersial,” papar pria yang pernah menjadi Konsulat Jenderal RI di Amerika Serikat dan Jeddah, Arab Saudi.
0 comments:
Post a Comment