Friday, 16 May 2014

Korupsi di Era Soekarno


Korupsi memang bukan barang baru di negeri ini. Sejak diwariskan oleh pemerintah kolonial, korupsi menjangkiti kaum pribumi. Bahkan ketika kemerdekaan telah kita raih dari tangan penjajah, bau amis korupsi ternyata ikut melekat di tangan para politisi kita sejak dini. Karya semacam Korupsi (Pramoedya Ananta Toer) dan Senja di Jakarta (Mochtar Lubis) menggambarkannya melalui untaian cerita. Ketika itu praktek korupsi begitu menggurita, penuh manipulasi. Modus yang dikenal pada periode 1950-an adalah ‘Importir aksentas’ atau pengusaha ‘Ali-Baba’. Kebijakan nasionalisasi saat itu diakali para ‘Importir aksesntas.’ Sebuah akal-akalan perusahaan nasional (dalam negeri) yang menjual kembali izin impor kepada perusahaan asing. Begitu pula taktik ‘Ali-Baba’, sebuah modus yang berkedok importir pribumi untuk mendapatkan fasilitas impor dari pemerintah. Padahal di balik importer ini hanyalah pengusaha Cina atau Belanda.[1] Maka hal semacam ini lazim disebut ‘Ali-Baba’ atau Ali-Willem.[2]

Ketika itu, negara di bawah pemerintahan Kabinet Ali Sastroamidjojo I (Juli 1953-Juli 1955). Pemerintah kala itu memang menggelorakan ekonomi nasional (termasuk nasionalisasi) dengan memberikan kredit-kredit pada pengusaha nasional.[3] Namun, Menteri Keuangan saat itu, Iskaq Tjokrohadisoerjo (1953-1955), melakukan politik nasional dalam ekonomi dengan banyak diskriminasi. Ia mengutamakan pengusaha dari partai PNI saja, atau yang menyokong pemerintahan PNI (Ali) sehingga diberi kemudahan tanpa memperhatikan kemampuan. Termasuk salah satunya, perusahaan importir kertas baru, Inter Kertas, yang setengah dari sahamnya dimiliki oleh Sidik Djojosukarto.[4] Menteri Iskaq berbuat seperti ini, bukan tanpa alasan. Tampaknya PNI mengejar persiapan untuk pemilu tahun 1955.[5] Bahkan mengambil kebijaksanaan untuk menyokong dana partai. Bersama Ong Eng Die (keduanya dari PNI), mereka memerintahkan dana kementerian untuk disimpan di Bank Umum Nasional, suatu bank PNI. Mereka juga merombak personalia dana administrasi kementerian terutama yang berhubungan dengan perdagangan dan perindustrian. Menteri Iskaq juga pernah membatalkan Koperasi Batik Indonesia sebagai satu-satunya importir cambrics, dan memberi lisensi ini kepada beberapa importir tak berpengalaman. Selain itu dia juga memberikan izin impor kertas untuk pemilu kepada suatu perusahaan yang sahamnya dimiliki orang-orang PNI.[6]

Kebijakan-kebijakan seperti ini mendapat tentangan keras dari partai Masyumi. Ketua Seksi Ekonomi dari parlemen, KH Tjikwan (Masyumi) mengajukan mosi di parlemen untuk interpelasi, guna mempertanyakan kebijakan Menteri tersebut. Mosi untuk interpelasi diterima dengan suara bulat. Namun mosi tak percaya berakhir dengan kegagalan. Kegagalan ini lebih bersifat politis, yaitu pemihakan kekuatan antara oposisi dan partai yang ikut dalam kabinet. Walaupun begitu, Partai NU yang ikut serta dalam kabinet turut mengirimkan nota politik yang berisi kekhawatiran tentang masalah ekonomi. Begitu pula PSII yang juga ikut dalam kabinet menyatakan tidak bertanggungjawab atas kelanjutan kebijakan menteri-menteri dari PNI itu.[7]

Kabinet Ali Sastroamidjojo menyerahkan kekuasaannya kepada Boerhanoeddin Harahap pada 12 Agustus 1955. Di sinilah kemudian Kabinet Boerhanoeddin yang berasal dari Masyumi membuktikan dirinya memerangi korupsi dengan lantang. Kabinet Boerhanoeddin langsung melancarkan kampanye anti korupsi. Pasal lima dari program kabinet ini adalah memberantas korupsi.[8] Kabinet ini langsung menyikat orang-orang yang terindikasi korupsi. Beberapa hari setelah dilantik, Mr. Djodi Gondokusumo, bekas Menteri Kehakiman ditangkap. Begitu pula Menteri Keuangan Ong Eng Die.[9] Rumah Iskaq Tjokroahdisurjo digeledah. Saat itu Iskaq sendiri sedang berada diluar negeri. Ia berkali-kali dipanggil pulang. Tetapi perjalanannya di luar negeri diperpanjang. Dalam biografinya, ia mengakui, sebetulnya ia hendak pulang, tetapi di Singapura ia dijemput Lim Kay, yang diutus pimpinan pusat PNI.[10] Iskaq sendiri tahun 1960 divonis bersalah oleh pengadilan, namun kemudian diselamatkan Soekarno dengan grasinya. Daftar orang-orang yang ditahan termasuk beberapa orang di badan penyelidik negara, pejabat kantor impor, serta pengusaha (importir). Penangkapan merebak di mana-mana. Bandung, Surabaya, Sumatera tengah, Jawa tengah hingga Penang. Termasuk di Singapura, Konsul Jenderal Arsad Astra juga dipanggil pulang dan ditahan.[11]

Delapan hari setelah dilantik, Perdana Menteri Boerhanoeddin Harahap – yang saat dilantik baru berusia 38 tahun- menjelaskan kebijakannya melawan korupsi,

Untuk memperbaiki kembali keadaan yang tak sehat dalam masyarakat, dan juga di dalam kalangan pemerintahan sebagai akibat dari tindakan-tindakan korup oleh berbagai orang, maka pemerintah menganggap perlu untuk menjalankan tindakan-tindakan yang keras dan tegas.

Ia juga menegaskan tak pandang bulu membasmi korupsi, tanpa peduli partai, golongan atau agamanya.[12]Ia kemudian juga menggencarakan perlawanan dengan memperluas kekuasaan Jaksa Agung. Ia membebaskan Jaksa Agung dari tiap pembatasan sehingga dapat bertindak terhadap siapa saja atas dasar hukum.[13]

Gebrakan yang lebih keras dari kabinet beliau adalah, saat kabinetnya mengeluarkan RUU Anti Korupsi yang memuat suatu exorbitant-recht. RUU itu mewajibkan kepada pegawai negeri atau orang lain untuk memberikan bukti-bukti yang menerangkan asal-usul harta benda (kekayaan) yang dimilikinya, yang biasa diistilahkan de bewijslast-omkeren.[14]

RUU anti korupsi itu terdiri dari dua bagian, pertama, mengatur berbagai tindakan di dalam peradilan yang ketentuannya berlainan dengan peradilan biasa. Yaitu mengadakan pengadilan tersendiri -seperti juga untuk tindakan pidana ekonomi- dan terdakwa harus dapat menjawab dengan sejujurnya terhadap berbagai tuduhan kepadanya.[15]

Bagian kedua dari RUU tersebut adalah mengatur berbagai tindakan di luar peradilan. Bagian ini memungkinkan penyelidikan harta benda seseorang oleh Biro Penilik Harta Benda, untuk menyelidik besarnya harta dan kelegalan kepemilikan harta tersebut. Suatu praktek pencegahan korupsi yang akhirnya baru dimulai beberapa waktu belakangan ini.

RUU ini pun dibawa ke parlemen. Namun sayangnya RUU ini kandas setelah tidak mendapatkan dukungan memadai dari partai berpengaruh seperti Partai NU. Boerhanoeddin sendiri tidak mengetahui sebab penolakan itu oleh Partai NU.[16] Rangkaian usaha kabinet ini memberantas korupsi, seringkali dituduh sebagai aksi balas dendam, termasuk oleh PNI. Namun Perdana Menteri Boerhanoeddin Harahap menolaknya, ia menegaskan pemberantasan korupsi dilakukan secara, obyektif, hati-hati, dan tidak asal tangkap.[17]

Sesungguhnya kita tidak perlu merasa heran dengan sikap para tokoh Masyumi yang anti korupsi. Karena sikap itu telah ditunjukkan oleh para tokohnya dengan kasat mata dalam kesehariannya. Mereka adalah pemimpin yang seringkali dikenal hidup sederhana dan taat beragama. Jika kita menilik kembali pada saat Masyumi beserta tokoh-tokohnya, umumnya kita akan mendapatkan kesan kehidupan mereka yang jauh dari kemewahan. Meskipun memegang jabatan tinggi di pemerintahan, hidup mereka tak lekat dengan gelimang harta. Sebut saja kisah kesederhanaan M. Natsir, yang diakui oleh Indonesianis, George McTurnan Kahin. Nama Natsir dikenal oleh Kahin, lewat H. Agus Salim. Beliau (H. Agus Salim) merekomendasikan nama Natsir sebagai narasumber untuk Republik.

“Dia tidak bakal berpakaian seperti seorang Menteri. Namun demikian dia adalah seorang yang amat cakap dan penuh kejujuran; jadi kalau anda hendak memahami apa yang sedang terjadi dalam Republik, anda seharusnya bicara dengannya,” jelas H. Agus salim.

Kahin membuktikan dengan matanya sendiri, ia melihat Natsir sebagai Menteri Penerangan, berdinas dengan kemeja bertambal. Sesuatu yang belum pernah Kahin lihat di menteri pemerintahan manapun.[18] Bahkan ketika menjabat sebagai Perdana Menteri pun, Natsir tak mampu membeli rumah untuk keluarganya. Hidupnya selalu di isi dengan kisah pindah dari satu rumah kontrakan ke rumah kontrakan lainnya.

Kisah kesederhanaan Natsir terus berlanjut, tahun 1956, ketika telah berhenti menjadi Perdana Menteri dan menjadi pemimpin partai Masyumi, Natsir pernah akan diberikan mobil oleh seseorang dari Medan. Ia ditawariChevrolet Impala, sebuah mobil ‘wah’, yang sudah diparkir di depan rumahnya. Namun Natsir menolaknya. Padahal saat itu mobil Natsir hanya mobil kusam merek DeSoto.[19]

Jabatan yang tinggi menghindarkan mereka dari penyalahgunaan amanah. Hal ini berlaku juga pada Sjafrudin Prawiranegara, seorang tokoh Masyumi yang kental dengan dunia ekonomi. Tahun 1951, setelah menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sjafruddin ingin terjun di sektor swasta. Nafkahnya sebagai menteri, sangat pas-pasan, bahkan kurang. Bagi menteri Sjafruddin, haram baginya menyalahgunakan kekuasaan, termasuk sambil berbisnis ketika menjabat, atau menerima komisi. Setelah tak menjabat, ketika itu datang tawaran untuk menjadi Presiden De Javasche Bank (kemudian dikenal dengan Bank Indonesia). Tawaran ini diberikan langsung oleh salah seorang direksinya, Paul Spies. Sjafruddin menolaknya, dengan berbagai alasan, termasuk keinginannya mendapatkan penghasilan lebih. Ia merasa De Javasche Bank, yang akan dinasionalisasi oleh pemerintah, pasti akan turut mengalami penurunan gaji. Ia merasa keberatan karena harus mendapatkan penghasilan pas-pasan, seperti menjadi menteri dahulu. Namun justru prinsip kejujuran inilah yang dicari oleh Paul Spies. Hingga akhirnya pemerintah menyetujui tak akan menurunkan gajinya. Akhirnya jabatan itu pun diterimanya.[20]

Gejala lain dari hidup para tokoh ini adalah, kondisi mereka serupa saja, baik saat sebelum menjabat, saat menjabat, atau pun setelah menjabat. Tetap sederhana. Hidup mereka hanya mengandalkan gaji saat menjadi pejabat. Hidup para tokoh Masyumi yang sederhana semakin terlihat tatkala mereka ramai-ramai dipenjara oleh rezim Soekarno, tentu saja bukan karena tuduhan korupsi. Tetapi melawan pemerintahan. Ketika masing-masing masuk bui, para istri mereka yang mengambil alih posisi mencari nafkah. Tak ada tabungan, atau harta melimpah yang disimpan suami mereka. Isteri dari Buya Hamka merasakan betul keadaan itu. Semenjak Buya Hamka di tahan, ia sering berkunjung ke pegadaian. Seringkali perhiasannya tak dapat lagi ditebus.[21]Nasib serupa dialami Ibu Lily, istri dari Sjafruddin Prawiranegara, hidup menumpang di rumah kerabat dan menjual perhiasan. Rumah mereka yang dibeli dengan mencicil ke De Javasche Bank, pun turut di sita.[22]Kisah-kisah para tokoh Masyumi yang tak punya rumah seringkali terdengar. Setelah bebas dari penjara, Natsir akhirnya bisa memiliki rumah, setelah membeli rumah milik kawannya, itu pun dengan cara mencicil dan meminjam sana-sini. Begitu pula dengan Boerhanoeddin Harahap, ketika baru bebas, ia hidup menumpang di rumah adiknya yang sempit, di sebuah gang kecil, di Manggarai Selatan. Boerhanoeddin akhirnya memiliki rumah, dengan cara mencicil rumah yang dipinjamkan seseorang di daerah Tebet, Jakarta Selatan.[23]

Teladan hidup sederhana ini menghindarkan mereka dari godaan hidup mewah, dan kemungkinan tuduhan korupsi. Bagaimana mungkin akan dituduh korupsi, jika rumah pun tak punya? Kesadaran tinggi akan amanah dan kesalehan merekalah yang menghindarkan mereka dari gaya hidup mewah yang seringkali memicu korupsi. Mereka lebih memilih hidup sederhana, ketimbang hidup mewah dengan mengumbar berbagai dalil sebagai dalih.

Teringatlah kita akan pesan Buya Hamka bagi para pejabat, untuk menghindai gaya hidup mewah,

“Sejak dari kepala negara sampai kepada menteri-menteri dan pejabat-pejabat tinggi telah ditulari oleh kecurangan korupsi. Sehingga yang berkuasa hidup mewah dan mengumpulkan kekayaan untuk diri sendiri, sedangkan rakyat banyak mati kelaparan, telah kurus-kering badannya.”

Buya pun melanjutkan dengan gamblang, ketika menjelaskan surat Ali Imran ayat 161 ini dalam Tafsir Al Azhar,

“…Nyatalah bahwa komisi yang diterima oleh seorang menteri, karena menandatangani suatu kontrak dengan satu penguasa luar negeri dalam pembelian barang-barang keperluan menurut rasa halus iman dan Islam adalah korupsi juga namanya. Kita katakan menurut rasa halus imandan Islam adalah guna jadi pedoman bagi pejabat-pejabat tinggi suatu negara, bahwa lebihbaik bersih dari kecurigaan ummat.”[24]

Maka cerminan dari masa lampau tak pernah bisa kita hapuskan jika ingin melangkah. Sebaiknya para pengusung, pendukung dan terutama partai-partai berbendera Islam, mulai memikirkan kembali amanah mereka dan mulai bersikap hidup sederhana, menghempaskan gaya hidup bergelimang harta-dengan berbagai dalih-, seperti yang telah ditunjukkan oleh para pendahulu kita.
Oleh : Beggy [dipublikasikan ulang dari jejakislam.net]

[1]Herbert, Feith. The Deciline of Constitutional Democracy in Indonesia. Equinox Publihshing. 2007. Singapura.
[2]Noer, Deliar. Partai Islam di Pentas Nasional. Pustaka Utama Grafiti. 1987. Jakarta.
[3]idem
[4]Herbert, Feith.
[5]Noer Deliar
[6]ibid
[7]Noer, Deliar.
[8]ibid
[9]ibid
[10]Busyairi, Badruzzaman. Boerhanoeddin Harahap. Pilar Demokrasi. Bulan Bintang. 1989. Jakarta.
[11]Noer, Deliar.
[12]ibid
[13]ibid
[14]Busyairi, Badruzzaman.
[15]ibid
[16]ibid.
[17]ibid
[18]Panitya Buku Peringatan Mohammad Natsir / Mohamad Roem 70 Tahun. Muhammad Natsir. 70 Tahun Kenang-kenangan Kehidupan dan Perjuangan. Pustaka Antara. 1978. Jakarta.
[19]Politik Santun Diantara Dua Rezim. Majalah Tempo. 20 Juli 2008.
[20]Rosidi, Ajip. Sjafruddin Prawiranegara. Lebih Takut Kepada Allah SWT. Pustaka Jaya. 2011. Jakarta.
[21]Hamka, Irfan. Ayah.Penerbit Republika. 2013. Jakarta.
[22]Rosidi, Ajip.
[23]Busyairi, Badruzzaman.
[24]Hamka, Prof. Dr. Tafsir Al Azhar Juz IV.Pustaka Panjimas. 2004. Jakarta.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Faried - Premium Blogger Themesf | Affiliate Network Reviews