Seorang siswa 'stress' hadapi ujian 'hidup' |
Bali - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan bukti tertulis pelarangan jilbab di puluhan sekolah negeri di Bali. Terkait hal ini, somasi terhadap Pemerintah Provinsi Bali memungkinkan dilakukan. Ada sekitar 40 sekolah yang memberlakukan larangan jilbab.
‘’Jelas tertulis tidak boleh memakai jilbab di salah satu aturan sekolah di Bali,’’ kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Kebebasan Berpendapat Rita Pranawati seusai Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (12/3).
Berdasarkan bukti-bukti ini, ujar Rita, tim KPAI sedang turun ke lapangan. Tim ini memverifikasi bukti pelarangan tersebut. Nanti ada koordinasi dengan pimpinan sekolah yang melarang jilbab dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Rita mengatakan, jika sudah ada hasil verifikasi, KPAI akan mengungkapkannya ke publik. Hasil verifikasi, akan menjadi landasan kemungkinan somasi terhadap Pemerintah Provinsi Bali. ‘’Kita lihat prosesnya. Yang jelas larangan itu melanggar hak asasi manusia.’’
Selain masalah pelarangan jilbab terhadap pelajar perempuan di beberapa sekolah negeri di Bali, ternyata beberapa sekolah di Pulau Dewata juga melarang pelajar laki-laki untuk melakukan ibadah sholat Jumat berjamaah.
“Kita juga mendapat aduan, ada beberapa sekolah yang melarang siswa laki-lakinya untuk shalat Jumat,” kata Wakil Sekjen PB PII, Helmy Al Djufri, yang baru kembali dari Bali dalam tugasnya sebagai ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, bahwa tidak banyak sekolah-sekolah yang didalamnya dibangun mushala untuk sholat.
“Tidak lebih dari lima sekolah yang terdapat mushalla,” imbuh Helmy.
Sementara itu, menurut Maulana, salah satu anggota PB PII, kasus ini sudah terjadi di Bali sejak lama. Namun,katanya, kaum Muslim di Bali tidak terlalu mempermasalahkan, lantaran jumlah mereka yang minoritas. “Islam di Bali tidak ada kekuatan untuk melawan, kami berharap ini bisa sampai ke ranah hukum,” kata Helmi
0 comments:
Post a Comment